"Saya mengimbau, masyarakat untuk tidak memalsukan surat keterangan bebas Covid-19. Silahkan datang ke posko kesehatan yang sudah disiapkan. Jika memang ternyata positif, maka akan ada petugas medis yang siap melayani," imbuhnya.
Keduanya saat ini sudah diamankan Polres Metro Tangerang Kota untuk dilakukan pendalaman, keduanya dijerat pasal 268 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.***