Dana Hibah Ponpes, Tersangka IS Disebut Dapat Perintah Gubernur Banten, Jubir: Bukan Perintah Lawan Hukum

- 22 Mei 2021, 22:48 WIB
dana_hibah_
dana_hibah_ /

KABAR BANTEN - Juru Bicara (Jubir) Gubernur Banten, Ujang Giri membantah pernyataan kuasa hukum tersangka IS yang mengatakan kliennya merupakan korban, lantaran diperintah Gubernur Banten untuk mencairkan dana hibah ponpes.

Ditegaskan bahwa yang dimaksud diperintah Gubernur Banten itu bukan dengan cara-cara yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan (korupsi dana hibah ponpes).

"Perintah Gubernur Banten bukan perintah untuk melakukan perbuatan melawan hukum, tapi perintah untuk mengimplementasikan program (dana hibah ponpes) sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya melalui keterangan tertulis, Sabtu, 22 Mei 2021.

Baca Juga: Dua Mantan Pejabat Kesra Banten Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes

Dia tak ada salah penafsirkan terhadap perintah tersebut. Perintah Gubernur Banten secara fakta adalah berdasarkan aturan salah satunya berdasarkan peraturan gubernur.

"Peraturan Gubernur tentang pedoman pemberian dana hibah dan bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Banten merupakan pedoman pelaksanan yang harus diimplementasikan, itu yang diperintahkan gubernur soal program hibah, gubernur tidak memerintahkan diluar peraturan yang telah ditetapkan," katanya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x