Optimalkan Pengawasan, KI Banten Perkuat Sinergitas dengan Pers, Dorong Keterbukaan Informasi Publik

- 24 Mei 2021, 22:14 WIB
Ketua KI Banten, Hilman saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan FGD bertema 'Peran Strategis Media dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten', yang diselenggarakan KI Banten di Aula II Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin, 24 Mei 2021.
Ketua KI Banten, Hilman saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan FGD bertema 'Peran Strategis Media dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten', yang diselenggarakan KI Banten di Aula II Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin, 24 Mei 2021. /Kabar Banten/Kasiridho

KABAR BANTEN – Untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara Negara atau badan publik lainnya, Komisi Informasi atau KI Banten perkuat sinergitas dengan pers sebagai upaya mendorong keterbukaan informasi publik di Banten.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KI Banten, Hilman, dalam kegiatan Forum Group Diskusi (FGD) bertema “Peran Strategis Media dalam mendorong keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten”, yang diselenggarakan di Aula II Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Senin, 24 Mei 2021.

Hilman menyampaikan bahwa keberadaan insan Pers memiliki peran dan fungsi strategis dalam keterbukaan informasi publik.

“Bagi Komisi Informasi, insan pers merupakan daya dukung atau daya dorong.  Karena dalam UU No.40 tahun 1999 tentang Pers itu ada irisan kesamaan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau UU nomor 14 tahun 2008,” ujarnya.

KI Banten, kata dia, ingin mendorong dan memperkuat keterbukaan informasi publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Baca Juga: Tingkatkan Kinerja Pegawai dan Pelayanan kepada Masyarakat, Ini yang Dilakukan KI Banten

Wakil Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik

“Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik,” ujarnya.

Ia mengatakan, tujuan Keterbukaan Informasi Publik adalah menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x