Terbakar Cemburu, Seorang Suami Pukuli Istri Berkali-Kali, Eh Ngakunya Khilaf

- 25 Mei 2021, 13:32 WIB
MH alias Kupluk, tersangka penganiayaan terhadap istrinya H.
MH alias Kupluk, tersangka penganiayaan terhadap istrinya H. /Dokumentasi Polsek Cinangka

KABAR BANTEN - Mengaku cemburu dan khilaf, tersangka MH alias Kupluk (40) tega memukuli istri tercintanya, H (33). Akibat dari perbuatannya itu, ia harus bertanggung jawab dihadapan pihak yang berwajib.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono yang di wakilkan oleh Kapolsek Cinangka AKP Agustian menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan

"Pada hari Rabu tanggal 17 April  2021, sekira pukul 20.30 wib, pada saat korban H,  sedang dirumahnya yang beralamatkan di kampung baru desa Karang Suraga kecamatan Cinangka, Kabupaten  Serang. Korban Hamsanah (33) di jemput Masnawi, untuk di antar ke saudara Husen. Kemudian pelaku  MH Als kupluk (40) datang melarang kepada saudara  Masnawi untuk tidak mengantarkan korban H, ketempat saudara Husen tersebut biar  pelaku saja sendiri yang  mengantarkan korban,"katanya, Selasa 25 Mei 2021.

Baca Juga: Polres Serang Gelar KRYD Pengetatan Perjalanan Usai Larangan Mudik

Dia mengatakan, kemudian korban dibawa oleh pelaku MH Alias Kupluk (40) ke tempat tanah kosong di Kampung Kosambi 1 Desa Karang Suraga Kecamatan Cinangka. Pelaku MH Alias Kupluk memarahi korban H dan menyikut beberapa.kali mengenai leher. Kemudian korban turun dari motor pelaku MH Alias Kupluk. 

"Pelaku langsung memukul kepala korban beberapa kali dengan menggunakan tangan dan kayu. Bahkan bukan itu saja, pelaku juga menjambak rambut korban dan menyuruh menaiki sepeda motor pelaku. Adapun motif dari kejadian tersebut di karenakan cemburu melihat korban teleponan dengan mantan suaminya dan kesal, "ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami  luka memar di bawa mata sebelah kiri, luka memar di rahang sebalah kanan memar di bagian kepala dan pinggang sebelah kanan 

Baca Juga: Pantai Anyer Diserbu Wisatawan, Jalur Wisata Macet, Polres Cilegon Imbau Wisatawan Putar Balik

"Atas kejadian tersebut Pelaku MH Als kupluk (40) dengan alamat Kampung Cipacung Desa Karang Suraga Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, dikenakan tindak pidana penganiayaan  sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1)  KUHPidana,dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x