Kembali Diperbolehkan Buka Usahanya, BPBD Minta UMKM di Kota Cilegon Tetap Utamakan Prokes

- 27 Mei 2021, 13:27 WIB
Kepala BPBD Cilegon sekaligus Sekretaris Gugus Covid-19 Erwin Harahap
Kepala BPBD Cilegon sekaligus Sekretaris Gugus Covid-19 Erwin Harahap /Himawan Sutanto/Kabar Banten

KABAR BANTEN- Angin segar menghampiri para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah atau UMKM, sebab saat ini Kota Cilegon masuk dalam zona kuning peta risiko penularan Covid-19.

Meski demikian, untuk kembali membuka usahanya para pelaku UMKM ditekankan menjaga protokol kesehatan atau prokes.

Kepala BPBD Kota Cilegon sekaligus Sekretaris Gugus Covid-19 Erwin Harahap meminta masyarakat termasuk pelaku UMKM tetap menerapak prokes.

Baca Juga: Bermodal Upah Menanam Padi, Mahasiswa UNMA Asal Kabupaten Pandeglang Ini Sukses Berwirausaha

“Alhamdullilah, Cilegon masuk zona kuning. Kami memberikan kesempatan kepada pelaku usaha ekonomi menengah untuk segera bebenah dan bisa membuka usahanya. Namun harus tetap mengutamakan Prokes,”katanya, Kamis 27 Mei 2021.

Dia mengatakan, sesuai arahan dari Wali Kota dan hasil zoom meeting dengan Presiden beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Palestina Dibombardir, Ulama, Umara, dan Jawara Lebak Bersatu Mengutuk Israel

Untuk daerah yang zona kuning dan hijau, agar segera melakukan program kebangkitan ekonomi. Tapi dengan syarat, prokes tetap diutamakan.

“Ini kesempatan yang bagus, dan kami akan dukung dengan beberapa catatan. Dimana apabila zona warna berubah, misalnya, dari kuning ke Oranye, panitia kegiatan harus ketat prokes, dan apabila kembali ke merah, maka tanpa diperintah harus tutup,”ujarnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x