Pemalsu Surat Keterangan Jalan Agar Bisa Mudik Ditangkap Reskrim Polres Cilegon, Segini Harga Satu Kali Bikin

- 28 Mei 2021, 11:58 WIB
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kabag Ops Kompol Andi, saat konpers pemalsuan surat jalan untuk mudik yang ditangkap, Jumat 28 Mei 2021.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kabag Ops Kompol Andi, saat konpers pemalsuan surat jalan untuk mudik yang ditangkap, Jumat 28 Mei 2021. /Himawan Sutanto/Kabar Banten

KABAR BANTEN- Pemalsu surat keterangan jalan agar bisa mudik dan menyebrang ke pulau Sumatera ditangkap Polres Cilegon.

Hal itu terungkap dalam press conference berakhirnya operasi Ketupat Maung 2021 di aula Polres Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, mengatakan, pria berinisial P, ditangkap saat sedang menawarkan surat jalan untuk mudik.

Baca Juga: WH-Andika Masuki Tahun Terakhir Menjabat, Satu Per Satu Pejabat Pemprov Banten Terjerat Dugaan Korupsi

"P, ditangkap oleh Reskrim Polres Cilegon, saat menawarkan surat jalan," katanya, Jumat 28 Mei 2021.

Modus operandinya, kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, tersangka membuat surat jalan kepada yang mau mudik dengan keterangan orang tuanya sakit.

"Ada beberapa nama yang dipalsukan, karena kebijakan pemerintah apabila orang tuanya sakit, maka diperbolehkan mudik, " ujarnya.

Baca Juga: Innalilahi Wa Innailaihi Rojiun, Plt Direktur RSUD Cilegon Meisuri Mesita Meninggal Dunia

Dia mengatakan, pemalsuan surat keterangan tersebut diketahui, ada surat lain yang di coret nama dan kemudian diperbanyak.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x