KABAR BANTEN - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten mendalami soal penerapan pidana mati dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker senilai Rp3,3 miliar di Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten.
Diketahui, dalam pasal 2 ayat (2) UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) disebutkan bahwa dalam hal tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
"Nanti kita lihat kemungkinan adanya pasal-pasal lain ya. Tapi yang pasti kita menyangkakan untuk saat ini dengan ketentuan pasal 2 jo pasal 3 UU Tipikor," kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, menjawab soal kemungkinan penerapan pidana mati dalam kasus korupsi masker tersebut.
Kejati Banten telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi masker tersebut.
Mereka yaitu LS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinkes Banten. Kemudian dua tersangka lainnya dari pihak swasta atau penyedia barang yaitu WF dan AS.
Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIB Pandeglang, Kamis 27 Mei 2021.
Kajati mengungkapkan, pengadaan masker yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) tersebut diperuntukkan bagi tenaga kesehatan (Nakes) di masa pandemi Covid-19.
Penyidik menemukan adanya mark up harga masker jenis KN95 dari harga semula Rp70.000 menjadi Rp120.000.
"Mereka bersepakat ada perubahan RAB (rencana anggaran biaya) dari harga awal, sehingga ada kemahalan harga yang menurut hemat kami signifikan," kata Asep.