KABAR BANTEN – Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten membuka seleksi pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah atau KPID Banten periode 2021-2024.
Seleksi pemilihan calon anggota KPID Banten periode 2021-2024 tersebut, diumumkan Pemprov Banten melalui Surat Nomor: 06/TIMSEL-KPID/VI/2021, yang ditandatangani Ketua Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPID Provinsi Banten periode 2021-2024, Prof. Dr. H. Zakaria Syafe’I, M.Pd, Rabu, 2 Juni 2021.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa Tim Seleksi pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Banten periode 2021-2024, membuka pendaftaran calon anggota KPID Banten 2021-2024.
Baca Juga: Kemenkominfo Hentikan Siaran Analog, Punya Televisi Lama, Warga Banten tak Bisa Nonton TV?
Dilansir Kabar-Banten.com dari laman bantenprov.go.id, Rabu, 2 Juni 2021, pendaftaran calon anggota KPID Provinsi Banten 2021-2024 dimulai sejak 7 Juni hingga 6 Juli 2021.
Kemudian, berkas pendaftaran dapat dikirimkan melalui Pos atau secara langsung ke Sekretariat Timsel Pemilihan Calon Anggota KPID Provinsi Banten 2021-2024, di Kantor KPID Banten, Kawasan Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), jalan Syekh Nawawi Al Bantani Blok F No.1, Curug, Kota Serang, 42171 pada hari dan jam kerja paling lambat 6 Juli 2021.
Sementara untuk persyaratannya yakni persyaratan umum dan khusus. Berikut persyaratan tersebut:
Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Berpendidikan Sarjana atau yang setara
- Sehat jasmani dan rohani
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
- Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman pada bidang penyiaran
- Tidak terkait langsung dan tidak langsung dengan kepemilikan media massa
- Bukan anggota legislatif dan yudikatif
- Bukan Pejabat Pemerintah
- Nonpartisan
Baca Juga: Sultan Abdul Mufakir, Wafat Tahun 1651, Kawasan Makamnya Ramai Dikunjungi Peziarah