KABAR BANTEN - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang beserta Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota menggelar rekayasa penerapan jalan satu arah di Jalan Saleh Baimin Kota Serang yang berada di samping Rumah Sakit DKT.
Rekayasa jalan satu arah Jalan Saleh Baimin Kota Serang tersebut digelar selama satu minggu kedepan, sejak Rabu, 2 Juni 2021 hingga Kamis atau Jumat mendatang.
Waktu penertiban atau rekayasa jalan satu arah di Jalan Saleh Baimin Kota Serang tersebut, dimulai pukul 06.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Dalam rekayasa penerapan jalan satu arah di Jalan Saleh Baimin Kota Serang, Kamis, 3 Juni 2021, sebanyak 8 orang petugas diturunkan.
Petugas tersebut di antaranya petugas Dishub sebanyak 6 orang dan petugas Polres Serang Kota sebanyak 2 orang.
Baca Juga: Revitalisasi Pasar Tamansari, Pedagang Dipindah ke Dua Pasar di Kota Serang
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Serang, Bambang Gartika Thoyib menjelaskan, digelarnya rekayasa lalu lintas ini sebagai upaya dalam mengurai kemacetan yang terjadi di kawasan Taman Sari Kota Serang atau di kawasan Rumah Sakit DKT.
"Jadi, kita uji coba dulu jalan satu arah di Jalan Saleh Baimin Kota Serang (Jalan Samping Rumah Sakit DKT) ini, kita evaluasi dulu, bikin dokumen dulu," ujarnya.
"Nanti kita koordinasikan dengan pihak terkait seperti dengan pihak DKT, Polres Korem, termasuk konsultan, setelah adanya evaluasi dan kita buatkan Perda Wali Kotanya, baru nanti kita permanenkan," lanjutnya.