Gaji ke-13 Cair, ASN Pemkab Lebak Diminta Jangan Boros

- 8 Juni 2021, 09:29 WIB
Kepala BKAD Lebak Budi Santoso.
Kepala BKAD Lebak Budi Santoso. /dokumen BKAD Lebak/

KABAR BANTEN - Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Kabupaten Lebak segera mencairkan gaji ke-13 tahun 2021.

Gaji ke-13 akan dicairkan BKAD Kabupaten Lebak karena Peraturan Bupati tentang Pencairan Gaji ke-13 sudah ditandatangani oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. 

Gaji ke-13 yang dicairkan BKAD sebesar Rp42,5 miliar untuk dibayarkan kepada 9.004 ASN, 325 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan 309 calon ASN di lingkungan Pemkab Lebak.

Baca Juga: Berburu Ikan Teri, Ratusan Warga Bayah Kabupaten Lebak Datangi Muara Sungai Madur

"Alhamdulilah gaji ke-13 sudah bisa dicairkan karena Perbupnya sudah ditandatangani," kata Kepala BKAD Kabupaten Lebak Budi Santoso kepada Kabar Banten, Selasa 8 Juni 2021.

Menurutnya, gaji ke-13 sudah bisa dicairkan tanggal 9 Juni 2021.

Besaran gaji ke-13 diterima masing-masing ASN, CASN, dan PPPK sesuai dengan gaji yang diterima setiap bulannya. 

"Gaji ke-13 yang diterima ASN harus dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan atau biaya pendidikan anak," katanya.

Hal itu sesuai peruntukannya karena gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada saat akan memasuki tahun ajaran baru, mengingat kebutuhan orangtua meningkat guna memenuhi kebutuhan biaya sekolah anak. 

"Gaji ke-13 cair ASN jangan boros," katanya. 

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x