"Kegiatan pemeriksaan kesehatan hewan dilaksanakan dalam rangka penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)," katanya.
SKKH itu, surat keterangan mengenai kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh dokter hewan yang berwenang dalam suatu daerah setelah melalui pemeriksaan klinis maupun laboratoris.
Baca Juga: PAKBOY - Minta Cerai, Sakit Hati Kalah dari Alat Vibrator
"SKKH mutlak diperlukan pada ternak yang akan dilalulintaskan ke luar daerah. Sebagai bentuk pencegahan terjadinya penularan penyakit dari satu daerah ke daerah lain," katanya.
Hasil dari pemeriksaan menunjukkan Bebek tersebut dalam kondisi Sehat.
"Sehingga siap untuk dilalulintaskan ke
luar daerah," katanya.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Siaran Langsung Euro 2020, Italia vs Turki Jadi Laga Pembuka
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak menambahkan, selain bebek, pemeriksaan dilakukan pada hewan ternak lainnya.
"Untuk jenis unggas selain bebek yang sering dilalulintaskan atau dikirim ke luar daerah itu ayam. Jadi sebelum dikirim hewan ternaknya kita periksa dulu," katanya.***