Warga Papua Punya Harta Karun di Cilegon, Totalnya Mencapai Puluhan Ribu Ton

- 9 Juni 2021, 15:20 WIB
Suasana proses eksekusi harta karun, berupa hibah besi eks PT Freeport Indonesia di Pelabuhan Ciwandan,Kota Cilegon, Banten. Rabu (9/6/2021).
Suasana proses eksekusi harta karun, berupa hibah besi eks PT Freeport Indonesia di Pelabuhan Ciwandan,Kota Cilegon, Banten. Rabu (9/6/2021). /Kabar Banten/Himawan Sutanto

Informasi yang berhasil dihimpun, eksekusi tersebut merupakan berkah dan suatu hal yang sangat diharapkan oleh ribuan masyarakat 5 Daskam Suku Kamoro, Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Berdasarkan Momerandum Of Understanding (MOU) perwakilan masyarakat Amungme dan Kamoro Papua menandatangani kesepakatan di New Orleance, Amerika Serikat tanggal 13 Juli 2000.

Bahwa PT Freeport Indonesia yang sebagai tambang emas terbesar di dunia yang lokasinya di atas tanah ulayat masyarakat Amungme dan 5 Daskam Kamoro diberikan dana pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan lingkungan hidup.

Yang kemudian dalam proses berikutnya adanya recognisi pembangunan fasilitas rumah, kesehatan, sekolahan, dan termasuk hibah besi scrap.

Baca Juga: Peringkat FIFA Indonesia, Pernah Duduki Rangking 87 Dunia, Kini Berada di Bawah Malaysia dan Singapore

Menurut H. Gimono, apabila seluruh besi scrap manivest 2004 - 2009 berjumlah puluhan ribu ton tersebut telah di eksekusi, maka ini merupakan anugrah besar bagi 2700 kepala keluarga masyarakat 5 Daskam Kamoro, Timika, Mimika, Papua.

"Namun atas hibah besi tersebut masyarakat 5 Daskam sejak awal sampai hari ini, sama sekali belum pernah menikmati hibah besi Freeport. Bahkan sejak tahun 2011 besi hibah eks PT Freeport Indonesia tersebut telah di jual oleh seorang oknum di Papua. Hal itu tertuang dalam akte notaris no. 12 tahun 2011 yang dibuat di hadapan (Almh) Erma Subasir notaris di Semarang Jawa Tengah tanggal 25 November 2011,"ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x