Pilkades Serentak 2021 Digelar 26 September, Bupati Lebak Larang Calon Kades Berkerumun

- 9 Juni 2021, 17:36 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melarang calon kades berkampanye mengundang kerumunan massa pada Pilkades Serentak 2021.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melarang calon kades berkampanye mengundang kerumunan massa pada Pilkades Serentak 2021. /Humas Pemkab Lebak

KABAR BANTEN - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melarang calon kepala desa (kades) dalam Pilkades Serentak 2021 melakukan kampanye yang menggundang kerumunan dan keributan.

Larangan Kades berkampanye mengundang kerumunan disampaikan oleh Bupati lebak Iti Octavia Jayabaya dalam acara sosialisasi Pilkades Serentak 2021 secara virtual di ruang Lebak Data center, Setda Lebak.

Calon Kades dilarang kampanye mengundang kerumunan karena Pilkades Serentak 2021 dilaksanakan di masa Pandemi Covid-19.

"Perlu kita sampaikan bahwa pada kegiatan kampanye calon kepala desa dilarang melaksanakan kegiatan mengundang kerumunan massa," kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya didampingi Forkompimda di ruang Lebak Data Center, Rabu, 9 Juni 2021.

Baca Juga: Pilkades di Kabupaten Lebak Digelar September 2021, Nyalon Kades: ASN Izin Atasan, Honorer Harus Mundur

Kegiatan bazar, konser pertunjukan seni budaya, pawai kendaraan bermotor. Kemudian kegiatan lomba dan olahraga bersama.

"Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Oleh karena itu seluruh masyarakat senantiasa menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan di luar rumah guna menekan angka penyebaran Covid-19," katanya.

Pilkades Serentak 2021 tingkat Kabupaten Lebak akan dilaksanakan pada tanggal 26 September 2021. Pelaksanaan Pilkades di tengah Pandemi Covid-19.

"Di mana dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh unsur pelaksana pilkades serentak," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x