"Pak Wali memerintahkan menerbitkan surat edaran ini bukan saja untuk sekolah-sekolah binaan kita SD, SMP, tetapi juga SMA dan SMK," ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang Syafrudin memandang bahwa Kepala sekolah swasta baik dari SD hingga SLTA atau sederajat maupun Perguruan Tinggi sebagai pilot project bagi sekolah-sekolah swasta di kbupaten/kota lainnya.
"Sekolah swasta ini terutama di Kota Serang ini mempunyai prestasi tersendiri dari segi pembelajarannya dengan banyaknya ekstrakulikuler," katanya.
Baca Juga: PPDB SMA SMK di Banten Dibuka 21 Juni, Ini yang Dilakukan Dindikbud
"Seperti kita tahu banyak sekolah sekolah swasta di Kota Serang yang berprestasi seperti Al-Azhar, Al-Izzah ini banyak prestasinya," ujarnya
Untuk Perwal yang dibuat pada tahun kemarin, kata dia, sebenarnya memang menindaklanjuti dari Permendikbud No. 17 tahun 2021 tentang pembatasan penerimaan siswa maksimal dalam satu ruangan hanya sebanyak 32 orang.
Baca Juga: Tahun Ajaran Baru 2021-2022: Siap Terima PPDB, SMA dan SMK di Rangkasbitung Terapkan Hal Ini
"Untuk itu, jika perwal tersebut sudah disebarkan dan disosialisasikan, dan kepala sekolah negeri dan juga swasta dapat mengikutinya, Insya Allah pemerataan siswa itu akan terjadi," katanya.***