Polres Cilegon dan Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Amankan Ribuan Burung Tanpa Dokumen

- 10 Juni 2021, 13:11 WIB
Petugas dari Balai Karantina Pertanian dan Perikanan Kelas II Cilegon tengah melakukan Screening terhadap salah satu jenis burung, Kamis 10 Juni 2021.
Petugas dari Balai Karantina Pertanian dan Perikanan Kelas II Cilegon tengah melakukan Screening terhadap salah satu jenis burung, Kamis 10 Juni 2021. /Kabar Banten /Himawan Sutanto

KABAR BANTEN - Kepolisian Resort Cilegon dan Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon mengamankan ribuan ekor burung tanpa dilengkapi dokumen. Burung tersebut berasal dari Lampung dan akan dikirim ke Cikande,Kabupaten Serang.

Wakapolres Cilegon Kompol Mirodin didampingi petugas dari Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon serta BKSDA Serang-Banten mengatakan, berdasarkan informasi dari warga ada pengiriman ribuan burung dalam jumlah besar.

“Polsek KSKP Merak langsung melakukan patroli dan menemukan mobil truk BE-8401-BX, No. Rangka : MHMFE74P4EKO74429 yang dikemudian oleh M asal Lampung. Mobil tersebut memuat ribuan burung dari berbagai jenis seperti Ciblek,Trucukan, Jalak Kebo, Kolibri dan lainnya,”katanya dalam ekspos, Kamis 10 Juni 2021.

Baca Juga: Kasihan, Ratusan Burung Berkicau Disembunyikan dalam Bagasi Bus, Diamankan BKP Cilegon

Dia mengatakan, jumlah total burung yang diamankan sebanyak 2.083 ekor. Rencananya ribuan burung tersebut akan dilepaskan di Rawadano, Kecamatan Mancak,Kabupaten Serang, yang merupakan kawasan hutan lindung.

“Jadi, kami bersama BKSDA, Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, akan melepaskan burung ini ke kawasan konservasi alam di Kecamatan Mancak dan hutan disekitar kawasan Pemkot Cilegon,”ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya tengah mengembangkan penyelidikan dan menahan supir yang membawa burung tersebut. Mengingat banyak yang mati, kata dia, pihaknya tidak ingin berlama-lama dan akan langsung menuju ke Kecamatan Mancak,Kabupaten Serang.

“Supirnya kami amankan dan saat ini tengah dimintai keterangan. Apabila terbukti nanti, bisa saja kami jerat dengan UU Konservasi SDA, maksimal ancaman hukumannya 2 tahun,”tuturnya.

Baca Juga: Angka Rabies Tinggi, Balai Karantina Perketat Izin Hewan dari Luar Negeri

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x