Polres Cilegon dan Balai Karantina Pertanian Kelas II Cilegon Amankan Ribuan Burung Tanpa Dokumen

- 10 Juni 2021, 13:11 WIB
Petugas dari Balai Karantina Pertanian dan Perikanan Kelas II Cilegon tengah melakukan Screening terhadap salah satu jenis burung, Kamis 10 Juni 2021.
Petugas dari Balai Karantina Pertanian dan Perikanan Kelas II Cilegon tengah melakukan Screening terhadap salah satu jenis burung, Kamis 10 Juni 2021. /Kabar Banten /Himawan Sutanto

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Cilegon, Arum Kusnila Dewi mengatakan, pihaknya didampingi petugas KSKP Merak melakukan pemeriksaan.

“Ternyata muatannya ribuan burung yang tidak dilengkapi dokumen Karantina. Makanya kami langsung koordinasi dengan Polres dan langsung mengamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,"ucapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pengiriman ribuan burung tanpa dokumen ini melanggar ketentuan Pasal 6 Undang-undamg Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dan UU Karantina Hewan ikan dan tumbuhan dengaan denda mencapai Rp. 3 Milyar dan penjara 3 tahun.

"Jadi pengiriman ribuan burung tanpa dokumen ini melanggar ketentuan, yakni tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal dan tidak dilaporkan serta diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x