Ketua KONI Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

- 10 Juni 2021, 15:47 WIB
korupsi ilustrasi
korupsi ilustrasi /

KABAR BANTEN - Kasus korupsi dana hibah yang terjadi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Tangerang Selatan atau KONI Tangsel, hingga kini masih terus bergulir.

Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan, baru saja menetapkan satu nama lain sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel.

Selain Bendahara Umum Suharyo, yang lebih dulu dijadikan sebagai tersangka, saat ini kasus tersebut juga menyeret nama petinggi KONI Tangsel lainnya. Adalah Rita Juwita, wanita yang menjabat sebagai Ketua Umum KONI Tangsel.

Baca Juga: 74 Pasangan Bukan Suami Istri Digelandang Satpol PP Kota Tangsel dari Sejumlah Hotel Aplikasi

Kejari Tangsel menetapkan Rita sebagai tersangka dugaan pidana korupsi dalam penggunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2019 sebesar Rp7,8 miliar. Sementara, Rita Juwita menjadi tahanan titipan Kejari Tangsel, di Lapas Anak Wanita Tangerang.

"Tim penyidik melakukan pengembangan kasus ini, sehingga pada hari ini kita juga menetapkan satu tersangka lagi pada kasus tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2019 inisialnya RJ, menjabat sebagai Ketua KONI Tangsel," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Aliansyah, di Gedung Kejari Tangsel, Kamis, 10 Juni 2021.

Dia menegaskan, penetapan tersangka RJ, merupakan pengembangan dari penetapan SHR (Suharyo) bendahara umum KONI Tangsel, yang lebih dulu menyandang status tersangka.

"Ini adalah hasil pengembangan dari tersangka Suharyo," jelas Aliansyah.

Baca Juga: Permudah Vaksinasi, Pemkot Tangsel Sediakan Tempat Melakukan Vaksin Covid-19, Ini Lokasinya

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x