KABAR BANTEN – Pemprov Banten harus berhati-hati dalam menetapkan nama Stadion Banten yang tengah dibangun di kawasan Sport Center, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Sebab, terdapat satu opsi nama Stadion Banten yang bisa jadi masalah jika nanti dipilih Pemprov Banten.
Nama tersebut yakni WH-Andika. Jika nama itu dipilih, Pemprov Banten dinilai melanggar undang-undang.
Baca Juga: Pemprov Polling Nama Stadion Banten, Berikut Nama-nama dan Artinya, Kamu Pilih yang Mana?
Penamaan Stadion Banten tersebut disorot seorang Ahli Geografi T Bachtiar.
Bachtiar berpendapat, tidak boleh nama geografi diambil dari nama orang yang masih hidup.
“Berdasarkan aturan, tidak boleh orang yang masih hidup menjadi nama geografi. Ada aturan perudang-undangannya,” ujar T Bachtiar kepada Kabar Banten, Jumat 11 Juni 2020.
Diketahui, sebelumnya Pemprov Banten tengah mencari nama terbaik untuk Stadion Banten tersebut. Upaya ini dilakukan dengan menggelar polling di media sosial.
Jajak pendapat tersebut dibuka pada 27 Mei 2021 dan ditutup pada 6 Juni 2021
Dalam jajak pendapat masyarakat ini, Pemprov Banten menyodorkan delapan calon nama stadion.