Tertangkap Basah Konsumsi Narkoba, Dua ASN Pemkot Cilegon Terancam Diberhentikan Sementara

- 12 Juni 2021, 11:06 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN /PRFM

KABAR BANTEN - SWD (41) dan DP (49), dua staf Kantor Kecamatan Cibeber, terancam diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkot Cilegon.

Ini setelah SWD dan DP, ASN Pemkot Cilegon tertangkap basah menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan tembakau gorila oleh petugas Satnarkoba Polres Cilegon.

Pemberhentian sementara dijatuhkan kepada dua ASN Pemkot Cilegon itu, bilamana Polres Cilegon menetapkan status tersangka kepada SWD dan DP.

Baca Juga: Diprediksi Sengit! 6 Pemain Ini Dijagokan Jadi Top Skor Euro 2020, Nomor 3 Penyerang Buangan

"Saat ini, kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polres Cilegon. Jika ditetapkan sementara, keduanya akan kami jatuhkan sanksi pemberhentian sementara," kata Wali Kota Cilegon Helldy Agustian.

Menurut Helldy, selain sanksi pemberhentian sementara, SWD dan DP pun akan disanksi potong gaji pokok sebesar 50 persen.

Baca Juga: Cuaca Buruk, Puluhan Rumah di Panggarangan Lebak Diterjang Banjir Bandang

Dua ASN ini pun tidak akan menerima tunjangan, sebagai imbas pemberhentian sementara itu.

"Secara otomatis, ketika keduanya diberhentikan sementara, mereka tidak lagi menerima tunjangan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x