KABAR BANTEN - DP (49), salah satu ASN Pemkot Cilegon, tertangkap basah menggunakan narkoba oleh petugas Satnarkoba Polres Cilegon, awal pekan ini.
DP selaku Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kantor Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, juga terancam pemberhentian sementara dari ASN Pemkot Cilegon.
Namun banyak yang tidak mengetahui, jika DP saat tertangkap, juga tengah menjalani masa hukuman dinas sebagai ASN Pemkot Cilegon.
DP dijatuhkan sanksi penurunan pangkat, lantaran tercatat jarang masuk kerja.
Baca Juga: Tertangkap Basah Konsumsi Narkoba, Dua ASN Pemkot Cilegon Terancam Diberhentikan Sementara
Berdasarkan informasi dari Inspektorat Kota Cilegon, DP telah dijatuhi hukuman dinas penurunan pangkat.
Hukuman dinas ini atas catatan kehadiran DP di Kantor Kecamatan Cibeber.
Baca Juga: Diprediksi Sengit! 6 Pemain Ini Dijagokan Jadi Top Skor Euro 2020, Nomor 3 Penyerang Buangan
"DP tengah menjalani hukuman penurunan pangkat karena jarang kerja dan terlambat masuk kerja," kata sumber dari Inspektorat Kota Cilegon yang enggan disebutkan namanya.
Menurut sumber tersebut, DP mendapatkan hukuman tersebut sejak Oktober 2020.