Baru Beli Sabu, Pemuda asal Kabupaten Serang Dibekuk Polisi

- 13 Juni 2021, 10:31 WIB
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pria di Kecamatan Mancak diamankan polisi usai dilaporkan istrinya sendiri karena melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya.
Ilustrasi ditangkap polisi. Seorang pria di Kecamatan Mancak diamankan polisi usai dilaporkan istrinya sendiri karena melakukan perbuatan bejat terhadap anak tirinya. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Seorang pecandu sabu LS (21) alias Uki diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Pecandu sabu ini ditangkap saat hendak potong rambut di sebuah salon di Kabupaten Serang usai mengambil barang pesanannya.

Dari tangan pemuda asal Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang ini, polisi menyita satu klip berisi serbuk kristal diduga sabu, beserta pipet.

Baca Juga: Ungkap Jaringan Narkotika, Pengedar Sabu Lebak dan Pandeglang Ditangkap

Untuk proses penyelidikan dan penyidikan, tersangka ditahan di Mapolres Serang.

"Tersangka Uki diamankan di sebuah salon saat akan mencukur rambut pada Rabu 9 Juni 2021 sekitar pukul 22.00. Dari saku celananya kami amankan sabu dan pipet," kata Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu, Ahad 13 Juni 2021.

Penangkapan terhadap tersangka LS ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa akan transaksi narkoba di sekitar Kampung Kibin.

Berbekal dari informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Ipda Maulana Ritonga langsung penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.

"Dari pengakuan tersangka sabu yang diamankan dibeli dari seaorang yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang seharga Rp400 ribu," ujarnya.

"Pekerja serabutan ini juga mengaku sudah sekitar 4 bulan mengkonsumsi sabu. Kasus ini masih terus kami kembangkan," ujar Michael menambahkan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x