KABAR BANTEN - Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten dan Kenadziran Banten mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk memaksimalkan pengelolaan Banten Lama, dengan membentuk Badan Pengelola Kawasan Kesultanan Banten.
Hal itu diyakini dapat mendongkrak baik dari segi pendapatan asli daerah (PAD), maupun edukasi terhadap kebudayaan Banten dan perkembangan Kawasan Kesultanan Banten.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Pemangku Adat Kesultanan Banten Tb Amrie Wardhana mengatakan, pihaknya mendorong Pemkot Serang agar bisa memaksimalkan pengelolaan Kawasan Kesultanan Banten.
"Terutama pada pendapatan daerah yang lebih baik, khususnya bagi UMKM dan parkir yang ada di Kawasan Kesultanan Banten saat ini," katanya, usai audiensi di Puspemkot Serang, Senin, 14 Juni 2021.
Baca Juga: Mengenal Telur Asin Asal Kasemen Kota Serang, Rasanya Khas Jadi Oleh-oleh Pengunjung Banten Lama
Menurut dia, untuk pengelolaan Kawasan Kesultanan Banten diperlukan pembentukan badan pengelola tersendiri, sehingga bisa fokus dalam potensi pendapatan.
Apalagi,Kawasan Kesultanan Banten merupakan tanah wakaf, yang pengelolaannya harus mengikuti undang-undang (UU) Perwakafan yang berlaku.
"Karena ini kan berdiri di atas tanah perwakafan, maka harus mengikuti berdasarkan UU Perwakafan. Kalau kami melihat pengelolaan itu, perlu dibentuk badan pengelola di kawasan Kesultanan yang terdiri dari Pemkot Serang, Kenadziran dan Lembaga Pemangku Adat," ujarnya.
Badan Pengelolaan, dikatakan Amrie, akan menghasilkan nilai-nilai edukasi budaya, sekaligus pengoptimalan pendapatan daerah bagi Pemkot Serang.