KABAR BANTEN - DPRD Kota Cilegon menolak rapat gabungan tentang Rencana Awal Renstra Perangkat Daerah, karena Organisasi Pernagkat Daerah (OPD) didampingi tenaga ahli.
Dalam rapat gabungan tentang Rencana Awal Renstra Perangkat Daerah tersebut, DPRD Kota Cilegon mempersoalkan posisi yang diberikan Pemkot Cilegon pada tenaga ahli.
Alasan DPRD Kota Cilegon menolak rapat gabungan tentang Rencana Awal Renstra Perangkat Daerah, karena dewan mempersoalkan posisi tenaga ahli dalam struktur organisasi Setda Kota Cilegon berada di bawah Staf Ahli Wali Kota Cilegon.
Baca Juga: Beredar Video Anggota DPRD Cilegon Emosi dan Ngamuk, Ada Apa Ya?
"Kok kenapa pendampingannya dari TA, berarti TA di atas OPD dong," kata Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik, saat dihubungi melalui telepon genggam, Selasa 15 Juni 2021.
Menurut Hasbi, pihaknya mempertanyakan posisi yang diberikan kepada tenaga ahli pada rapat gabungan tersebut. Sebab, pihak yang layak diposisikan sebagai pendampingan tidak lain instansi di lingkungan pemerintah pusat.
"Kalau mau, undang salah satu instansi dari pemerintah pusat kalau mau ada pendampingan. Kok ini malah TA," ujarnya.
Ia mengingatkan, tenaga ahli dalam struktur organisasi di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cilegon berada di bawah Staf Ahli Wali Kota Cilegon.
Baca Juga: Pengurus Pawon Datangi Wakil Ketua DPRD Cilegon, Ada Apa Ya?