KABAR BANTEN- Megaproyek Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam pembangunan Stadion Banten yang sedang dikerjakan menuai polemik.
Sorotan yang paling nyentrik adalah terkait nama WH-Andika dalam opsi nama Stadion Banten.
Kecendrungan munculnya opsi nama Gubernur dan Wakil Gubernur Banten itu dianggap oleh salah satu pengamat sebagai sumber masalah utama dalam penamaan Stadion Banten.
Pasalnya, jika nama WH-Andika menjadi pilihan penamaan Stadion Banten, itu akan terkena pasal Undang-Undang.
Regulasi tentang nama geografi telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
UU ini ditandatangani Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca Juga: 790 Orang Diciduk dalam 5 Hari, Polda Banten Gencar Operasi Premanisme
Lebih lanjut dia menjelaskan, pada Bab 3, Pasal 36, Ayat (1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia.