KABAR BANTEN - Inisiator Gugus Mitigasi Lebak Selatan (Baksel), Abah Lala meminta DPRD Kabupaten Lebak segera menerbitkan Perda Pengurangan Risiko Bencana (PRB) dan Perda Penanggulangan Bencana (PB).
Permintaan itu disampaikan Abah Lala secara langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak M Agil Zulfikar dan Anggota DPRD Lebak Dapil IV Tajudin, di Villa Hejo Kiarapayung, Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, Selasa, 15 Juni 2021 malam.
"Kami berharap DPRD Kabupaten Lebak bisa segera menerbitkan Perda PRB," kata Inisiator Gugus Mitigasi Baksel Abah Lala.
Ia menjelaskan, Perda PRB sangat dibutuhkan sebagai intervensi pemerintah dalam upaya pengurangan resiko bencana. Artinya penanganan bencana bukan saat bencana dan pasca bencana tetapi sebetulnya sudah harus dilakukan prabencana atau sebelum bencana terjadi.
"Prabencana meliputi mitigasi dan kesiapsiagaan. Upaya tersebut sangat penting bagi masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana sebagai persiapan menghadapi bencana," katanya.
Lebak selatan, termasuk wilayah rawan bencana. Bahkan para ahli sudah melakukan penelitian dan merilis potensi bencana gempa bumi magnitudo 8,5 - 8,7 dan tsunami setinggi 18 - 20 meter menerjang pesisir Lebak bagian Selatan.
"Tentunya Perda PRB sangat dibutuhkan untuk kesiapsiagaan menghadapi bencana tersebut," katanya.
Baca Juga: Potensi Gempa Bumi dan Tsunami, Sejumlah Pakar Datangi Kabupaten Lebak, Ini Yang Dilakukan
Kesiapsiagaan dalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian. Terstruktur, terencana dan terarah dalam menghadapi bencana.