Sejak WH-Andika Menjabat, Puluhan ASN Pemprov Banten Dipecat!

- 17 Juni 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /Instagram.com/@infocpns2021

KABAR BANTEN - Pemecatan terhadap empat pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten, menambah daftar panjang pegawai yang diberhentikan tidak hormat sejak kepemimpinan Gubernur Banten Wahidin Halim dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy (WH-Andika).

Setidaknya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir WH-Andika menjabat, sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Banten telah diberhentikan tidak hormat.

Tindakan pemecatan terbaru di era WH-Andika yaitu empat pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten yang dianggap sebagai provokator gerakan mundur massal 20 pejabat Dinkes.

Baca Juga: Gubernur Banten Ungkap Dalang Gerakan Mundur Massal di Dinkes, Sekdis dan 3 Pejabat Lainnya Dipecat dari ASN

"Ternyata banyak juga. Dalam tiga tahun terakhir jumlahnya lumayan, kurang lebih 25 pegawai yang diberhentikan," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin, Rabu 16 Juni 2021.

Komarudin mengungkapkan, hukuman  dijatuhkan karena beberapa pelanggaran berat, seperti indisipliner, terlibat tindak pidana umum, dan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Macam-macam, ada yang lama tidak masuk-masuk kerja, ada kasus narkoba, pidana umum, Tipikor," ujar mantan Pj Bupati Tangerang ini.

Mengenai pemecatan empat pejabat Dinkes Banten, kata dia, sudah menjadi keputusan final Gubernur Banten Wahidin Halim.

"Itu kewenangan penuh gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian, ya sudah final," ucapnya.

Dia menjelaskan, keempat pegawai tersebut dikategorikan melanggar etika jabatan.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x