Ungkap Pungli di Kawasan Banten Lama, Pemprov Banten Diminta tak Menguasai, Wali Kota Serang : Itu Aset Pemkot

- 18 Juni 2021, 17:30 WIB
ilustrasi-stop-pungli: polisi telah menerima laporan adanya dugaan pungli hingga jutaan dalam program PLTS, tercatat dalam data sekitar 132 orang yang melapor.
ilustrasi-stop-pungli: polisi telah menerima laporan adanya dugaan pungli hingga jutaan dalam program PLTS, tercatat dalam data sekitar 132 orang yang melapor. /

KABAR BANTEN - Wali Kota Serang Syafrudin minta Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten tak menguasai Kawasan Banten Lama, yang merupakan aset milik Pemerintah Kota atau Pemkot Serang.

Pemkot Serang melalui Wali Kota Serang Syafrudin meminta Pemprov Banten diminta untuk segera menyerahkan Kawasan Banten Lama, dan tidak menguasai keseluruhan dari aset milik Kota Serang tersebut.

Wali Kota Serang menegaskan Kawasan Banten Lama merupakan aset milik Pemkot Serang, dan meminta Pemprov Banten tidak menguasai dan menyerahkannya.

 Baca Juga: Tempat Wisata Ditutup, Kawasan Banten Lama Tetap Ramai Pengunjung

"Itu kan aset kota, punya pemerintah kota (Serang), kok sampai dikuasai (pemerintah) provinsi," kata Syafrudin di Puspemkot Serang, Jumat 18 Juni 2021.

Penyerahan aset, kata dia, menjadi beban Pemkot Serang karena sampai saat ini kawasan Banten Lama sebagian besar masih dikelola oleh Pemprov Banten.

"Ini menjadi beban Pemkot Serang, kaitannya dengan Banten Lama yang sampai saat ini masih direvitalisasi oleh provinsi. Sampai hari ini belum diserahkan ke Pemkot Serang," ujarnya.

Apabila  Pemprov Banten menyerahkan Banten Lama kepada Pemkot Serang, maka secara otomatis meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.

"Kalau kami yang mengelola, target PAD kami akan besar, karena kami Pemerintah Kota Serang hanya mengelola terminal Ciputri, sisanya dikuasi oleh Pemprov," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x