Kota Cilegon di Ambang Zona Merah, Wali Kota Terbitkan Kepwal PPKM

- 21 Juni 2021, 14:23 WIB
Kepala BPBD Cilegon sekaligus Sekretaris Gugus Covid-19 Erwin Harahap
Kepala BPBD Cilegon sekaligus Sekretaris Gugus Covid-19 Erwin Harahap /Himawan Sutanto/Kabar Banten

Isi dari PPKM itu, adalah pembatasan kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan massa. Dimana, hal itu harus diikuti oleh seluruh masyarakat Cilegon.

“Contoh, sekolah mulai dari TK,SD,SMP dan juga pendidikan non formal lainnya belajar dari rumah. Tempat kerja juga harus WFH sebanyak 50 persen,”tuturnya.

Selain pendidikan, kata dia, warung,resto kafe juga diatur jam buka.Bahkan jam kegiatan pasar rakyat mulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 15.00.

Baca Juga: Cegah Covid-19, SMA Negeri 2 Kota Serang Terapkan Dhrive Thru pada PPDB 2021

“Sarana olah raga juga kami batasi mulai pukul 15.00 sampai dengan pukul 21.00.Hajatan pernikahan hanya dihadiri sekitar 50 orang saja,”ucapnya. 

Sementara itu, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, kebijakan itu dilakukan mengingat Kota Cilegon Zona Oranye dan mengikuti instruksi dari pusat.

“Ini adalah upaya kami untuk mencegah bertambahnya pasien positif Covid-19. Kami berharap masyarakat mematuhi aturan dan mengikuti Prokes,”ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x