Aep menilai jembatan tersebut sudah berusia lebih dari 10 tahun. Namun perawatan jembatan itu diyakini tidak dilakukan secara rutin.
"Kalau tahun nya saya belum lihat, yang jelas ini suda diatas 10 tahun. Sepertinya perawatannya juga tidak rutin. Ini kalau gak salah jembatan yang dibangun oleh provinsi," katanya.
Oleh karena itu ia meminta agar pemerintah segera menangani jembatan tersebut secara tanggap darurat. Sebab kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan.
"Demi menyelamatkan masyarakat kita yang setiap hari melewati jembatan tersebut. Jangan menunggu ada korban dulu, baru sibuk perbaikan," tuturnya.
Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR Kabupaten Serang Okeu Oktaviana mengatakan jembatan tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Baca Juga: Layanan Perbankan Syariah, BSI Fasilitasi Anggota Polda Banten
"Biasanya Kabupaten Serang jembatannya tidak warna warni," ujarnya saat dikonfirmasi melalui saluran WhatsApp.
Namun demikian kata Okeu, pihaknya akan melakukan survei ke lokasi jembatan tersebut.
Tujuannya untuk memastikan kewenangan jembatan tersebut apakah pemprov Banten atau Kementrian PUPR. Setelah itu pihaknya baru akan berkirim surat.