KABAR BANTEN - Anggota DPRD Kabupaten Lebak Aad Firdaus meminta Pemerintah Provinsi Banten jeli melihat Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034 (RTRW Lebak).
Aad Firdaus meminta Pemprov jeli menyikapi atas keluhan para pengepul hewan ternak di Rangkasbitung yang mulai merasa resah tidak dapat lagi menjalankan usahanya karena dalam Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lebak Tahun 2014-2034 (RTRW Lebak) terdapat pasal yang melarang peternakan skala mikro dan kecil di Kecamatan Rangkasbitung.
"Terkait dengan tidak dimasukannya Kecamatan Rangkasbitung dari wilayah peternakan skala kecil maupun mikro ini akan berimbas pada hilangnya ratusan usaha kecil. Saya sebagai wakil rakyat yg juga tinggal di sekitaran Rangkasbitung berharap dalam tahapan evaluasi, Provinsi Banten agar lebih jeli melihat Perda Perubahan RTRW Lebak," kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lebak Aad Firdaus kepada Kabar-Banten.com, Selasa, 22 Juni 2021.
Baca Juga: Peternakan Skala Mikro Dilarang, Pengepul Hewan Ternak di Rangkasbitung Resah
Menurut dia, Perda Perubahan RTRW Lebak, usulan Pemkab Lebak saat ini masuk tahapan evaluasi oleh Gubernur Banten. Dalam tahapan evaluasi ini Pemprov juga memiliki peran penting untuk melakukan penelaahan lebih dalam terhadap pasal-pasalnya.
"Salah satunya terhadap pasal 40 ayat 8 pada Perda Perubahan RTRW Lebak. Agar mencabut kalimat pengecualian yang ditujukan terhadap Kecamatan Rangkasbitung," katanya.
Yaitu, terkait dengan tidak dimasukannya Kecamatan Rangkasbitung dari wilayah peternakan skala kecil maupun mikro ini. Sementara Rangkasbitung menjadi salah satu wilayah banyak peternak skala mikro.
"Yang berfungsi sebagai penunjang pemenuhan pasar. Khususnya Pasar Rangkasbitung," katanya.