Peternakan Skala Mikro di Rangkasbitung Dilarang, Dewan Minta Pemprov Jeli Melihat Perda Perubahan RTRW Lebak

- 22 Juni 2021, 13:25 WIB
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak memantau peternakan bebek skala mikro di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak,  akhir pekan lalu.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak memantau peternakan bebek skala mikro di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, akhir pekan lalu. /Dokumen Kadisnakeswan Lebak

Ketika peternakan skla mikro di Rangkasbitung dihapuskan maka dapat mematikan usaha serta menimbulkan ketidak beraturan tatanan alur pengiriman kebutuhan daging dari produsen langsung ke konsumen rumah tangga, usaha rumah makan maupun pasar pasar di sekitaran Kecamatan Rangkasbitung.

"Oleh karena itu saya sebagai wakil rakyat yang juga tinggal di sekitaran rangkasbitung berharap dalam tahapan evaluasi provinsi ini, Pemprov Banten lebih jeli melihat Perda Perubahan RTRW ini," katanya.

Hal itu didasari, karena dilihat dari tingkat kebutuhan daging baik di pasar-pasar, rumah tangga maupun usaha rumah makan di kecamatan rangkasbitung sangatlah tinggi.

"Yang mana sebagian besar kebutuhan hewan pedaging ini di suplai oleh usaha-usaha kecil masyarakat," katanya.

Baik yang bersifat pengepul maupun penyangga hewan pedaging dari luar kecamatan maupun ternakan sendiri. Bisa dipastikan para pengusaha ini yang memiliki kandang-kandang sementara sebagai sarana prasuplay di Rangkasbitung akan terkena imbasnya.

"Karena memang tempat usaha utamanya berada di sekitaran Kecamatan Rangkasbitung," katanya.

Baca Juga: PT PN III Diduga Abaikan Surat Pemkab Lebak Perihal Permohonan Pinjam Pakai Lahan untuk Rumah Sakit

Mereka membuka usaha di Rangkasbitung itu sendiri untuk meminimalisir biaya operasional, dan untuk munutupi pemenuhan kebutuhan daging segar.

"Jadi sebelum masuk pasar, hewan pedaging ini di tampung di kandang yang ada di Rangkasbitung. Jika sampai dilarang maka akan banyak usaha tutup dan menambah angka pengangguran," katanya.

Aad mengungkapkan, sebelum menjadi polemik berkepanjangan, Pemprov masih ada waktu melakukan evaluasi Perda Perubahan RTRW usulan Pemkab Lebak. Karena daging ini sebagai kebutuhan primer dengan tingkat perputaran ekomi yang cepat karena jenisnya konsumable.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x