KASN Tetapkan Sekda Lebak Definitif, Ini yang Dilakukan Iti Octavia Jayabaya

- 22 Juni 2021, 20:05 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melantik Kepala BKAD Lebak Budi Santoso menjadi Sekda Lebak di Aula Mulatatuli Setda Lebak,  Selasa,  22 Juni 2021.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melantik Kepala BKAD Lebak Budi Santoso menjadi Sekda Lebak di Aula Mulatatuli Setda Lebak, Selasa, 22 Juni 2021. /Kabar Banten/Purnama Irawan

KABAR BANTEN - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak atau Sekda Lebak definitif.

Sekda Lebak definitif yang ditetapkan KASN tersebut merupakan satu dari 3 pejabat senior Pemkab Lebak di antaranya Kepala BKAD Lebak Budi Santoso, Kepala Bapenda Hari Setiono dan Kepala Bapelitbangda Virgojanti, yang mengikuti seleksi terbuka JPT Pratama Sekda Lebak tahun 2021.

Dalam surat KASN, nomor : B-2071/KASN/06/2021 tanggal 11 Juni 2021, merekomendasikan hasil seleksi terbuka JPT Pratama Sekda Lebak yaitu Budi Santoso.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Lebak saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Budi Santoso. Baru saja dilantik sebagai Sekda Lebak," kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di Aula Multatuli Setda Lebak, Selasa, 22 Juni 2021.

Baca Juga: Open Bidding Sekda Lebak Bergulir, 3 Pejabat Senior Bersaing, Tim Pansel Cek Keabsahan Berkas Persyaratan

Sebelumnya, selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lebak. Sesuai Keputusan Bupati Lebak nomor : 821.21/Kep.356 BKPSDM/2021 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak.

"Tidak lupa, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Virgojanti telah menjalankan tugas dengan baik sebagai Penjabat Sekda Lebak," katanya.

Dalam kurun waktu 3 bulan lebih, terhitung dari bulan Maret 2021 sampai dengan dilantik Sekda Definitif.

"Pelantikan hari ini, menjadi penting karena Sekda mempunyai tugas strategis," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x