Tak Perlu Repot ke Kantor Disdukcapil, Begini Langkah Mengaktifkan NIK Secara Mandiri Lewat Smartphone

- 23 Juni 2021, 09:49 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP /DOK. PIKIRAN RAKYAT

Ketikan nama Anda sesuai KK dan KTP-EL lalu masukan NIK KK 16 Digit juga tidak boleh kurang tidak boleh lebih.

Pilih permasalahan NIK Anda, lalu isikan kendala Anda dan masukan nomor handphone.

Langkah keempat, cek kembali isian data Anda yang akan dikirim, setelah sesuai klik Submit secara otomatis data akan terkirim.

Baca Juga: Sudah 5 Bulan, Perekaman KTP Elektronik di Cipocok Jaya Kota Serang tak Bisa Dilakukan, Ini Penyebabnya

Setiap dua hari sekali Disdukcapil akan menampilkan data yang bermasalah yang bisa dilihat di Hari Update.

Data yang tidak dimunculkan menandakan bahwa data sudah diupdate dan sudah bisa digunakan untuk mendaftar BPJS, rekening bank, NPWP dll.

Jika data anda dimunculkan dalam hasil update data bermasalah segera konsultasikan melalui kecamatan atau Disdukcapil langsung.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x