Gawat! Covid-19 Makin 'Gentayangan', Pemprov Banten Terapkan WFH hingga 90 Persen

- 28 Juni 2021, 14:16 WIB
Sekda Banten Al Muktabar mengeluarkan surat edarana perihal kebijakan WFO 10 persen di masing-masing OPD.
Sekda Banten Al Muktabar mengeluarkan surat edarana perihal kebijakan WFO 10 persen di masing-masing OPD. /Dok. Biro Adpim Setda Banten/

KABAR BANTEN - Peningkatan kasus Covid-19 terus terjadi di Provinsi Banten, tak terkecuali di lingkungan kerja Pemprov Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang.

Pemprov Banten pun menerapkan Work From Home (WFH) hingga 90 persen atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor/Work From Office (WFO) hanya 10 persen, di tengah lonjakan Covid-19 ini.

Kebijakan WFH 90 persen di Pemprov Banten ini guna menekan penyebaran dan penularan virus Covid-19 yang saat ini cenderung meningkat.

Baca Juga: Klaster Perkantoran Melonjak, 339 ASN Pemkab Tangerang Positif Covid-19

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor :800/1421-BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Pergi Keluar Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 25 Juni 2021.

Pemprov Banten menerapkan tugas kedinasan kantor masing-masing sebanyak 10% dari jumlah pegawai di OPD.

Namun, untuk OPD yang memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT)/Balai/Cabang Dinas menerapkan tugas kedinasan di kantor sebanyak 25%.

Selebihnya bisa melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH). 

""Kebijakan penerapan tugas kedinasan di kantor dan di rumah Pemprov Banten itu, berlaku sejak 28 Juni 2021 hingga 09 Juli 2021," bunyi siaran pers Pemprov Banten melalui Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) yang diterima Kabar Banten, Senin 28 Juni 2021.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 Tanggal 19 Januari 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x