KABAR BANTEN - Mulai Sabtu 3 Juli 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Darurat.
Penerapan PPKM Darurat dikarenakan Kota Serang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebagai zona situasi pandemi level 4, bersama dengan Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan, PPKM Darurat merupakan kelanjutan dari PPKM yang sebelumnya telah diterapkan oleh Pemkot Serang.
Namun, aturan yang diterapkan lebih ketat dari yang biasanya, sehingga diperlukan pengawasan yang lebih ketat lagi.
"PPKM darurat ini isinya macam-macam. Dari penutupan mall, fasilitas umum, hingga tempat ibadah. Tapi teknisnya menunggu surat dari menteri dalam negeri (Mendagri)," katanya usai melakukan rapat koordinasi virtual bersama Pemerintah Pusat terkait dengan PPKM Darurat di Diskominfo Kota Serang, Kamis 1 Juli 2021.
Baca Juga: Ruang Isolasi RSUD Kota Serang Penuh, Satgas Covid-19 Siapkan Tenda Darurat
Satgas Covid-19 juga, kata dia, akan memperketat pengawasan tracking, tracing, dan treatment (3T) sampai ke tingkat RT/RW.
"Jadi tidak menunggu bola, tapi mengejar untuk ditracking, tracing, dan treatment, sampai ke tingkat RT. Kemudian juga penjagaan dan penyekatan wilayah di masing-masing RT, ini harus kami laksanakan," ujarnya.