KABAR BANTEN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat, mulai diberlakukan di Kota Serang.
Selama dua minggu ke depan, dengan pemberlakuan PPKM Darurat, terhitung sejak hari ini, Sabtu 3 hingga 20 Juli 2021, akan ada pembatasan aktivitas yang dialami masyarakat di Kota Serang.
Bahkan, dalam PPKM Darurat, pembatasan 100 persen WFH diberlakukan dalam sektor non esensial di Kota Serang.
Hal tersebut, tentu akan menimbulkan banyak dampak, termasuk situasi panic buying yang kemungkinan dialami masyarakat.
Berdasarkan pantauan Kabar-Banten.com, Sabtu, 3 Juli 2021 atau pada hari pertama diberlakukannya PPKM Darurat, sejumlah apotek di Kota Serang diserbu pengunjung.
Terlihat, disejumlah apotek seperti apotek yang berada di Jalan Yumaga, Taman Sari dan Ciracas Kota Serang, dipenuhi masyarakat.
Bahkan, sejumlah masyarakat rela antre di apotek untuk mendapatkan sejumlah obat yang dibutuhkannya.
Mulai dari bapak-bapak, anak remaja, bahkan ibu-ibu membawa anaknya terlihat ikut mengantre panjang di salah satu apotek di Kota Serang.