Nakes Covid-19 Menjerit, Berbulan-bulan Insentif Mandek, Begini Penjelasan Gubernur Banten

- 4 Juli 2021, 11:24 WIB
Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Gubernur Banten, Wahidin Halim. /Dok. Biro Adpim Banten
KABAR BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) buka suara perihal keluhan para tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 yang berbulan-bulan belum juga mendapatkan insentif.
 
Gubernur Banten WH telah menginstruksikan manajemen RSUD Banten untuk segera menyalurkan insentif tersebut kepada para Nakes yang menangani Covid-19.
 
Manajemen RSUD Banten ditarget Gubernur Banten sudah harus menyalurkan insentif Nakes tersebut pada pekan depan.
 
 
"Minggu depan manajemen ditarget mampu menyelesaikan administrasi dan penyaluran insentif Nakes" ujar WH, dalam keterangannya, Minggu 3 Juli 2021.
 
Gubernur Banten menyampaikan perihal adanya keterlambatan pencairan insentif Nakes Covid-19 di RSUD Banten tersebut.
 
Menurutnya, persoalan insentif tersebut dipicu oleh lambatnya petunjuk teknis yang diberikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 
 
Sementara, kata WH, sumber pembiayaan insentif para nakes Covid-19 berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).
 
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten Rina Dewiyanti menjelaskan, anggaran untuk pembayaran insentif nakes Covid-19 sudah tersedia. 
 
Dana tersebut, kata Rina, sudah bisa didistribusikan mulai pekan depan.
 
“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita realisasikan,” tuturnya.
 
Sementara itu Dirut RSUD Banten Danang Hamsah Nugroho menyampaikan permohonan maaf atas persoalan insentif Nakes tersebut.
 
Dirinya mengaku akan berusaha keras menyelesaikan perintah Gubernur Banten.
 
"Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan karyawan, pimpinan dan semua pihak. Kami laporkan bahwa kami berusaha keras menyelesaikan sesuai perintah tersebut," ucapnya.
 
Danang juga menanggapi soal masker para nakes yang disebut dijatah.
 
Danang menjelasakan, pemberian masker sesuai dengan Aturan Penggunaan APD (Alat Pelindung Diri) yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Revisi Ketiga.
 
 
"Bahwa masker N95 hanya digunakan oleh petugas yang melakukan tindakan aerosol di ruangan tertentu," ujarnya.
 
"Jadi bukan dijatah," kata Danang, menambahkan.
 
Penggunaan masker N95, kata dia, sudah disupervisi oleh dokter spesialis okupasi yang mendalami tentang K3RS. Tidak setiap orang memakai masker N95.
 
"Jadi masker tidak dijatah, tapi diberikan sesuai penggunanya menurut aturan," ujarnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x