KABAR BANTEN - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa dan Bali, sudah memasuki hari keempat, pada hari ini, Selasa, 6 Juli 2021.
Setelah tiga hari masih melakukan sosialisasi dan tindakan persuasif, di Banten selanjutnya diterapkan tindakan tegas bagi pelanggar PPKM Darurat.
Mereka yang melanggar PPKM Darurat di Banten, akan dilakukan sidang di tempat sebagai tindakan pidana ringan (tipiring).
Hal itu dikatakan Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, saat meninjau PPKM Darurat di Banten, bersama Gubernur Banten dan Kajati Banten, pada Senin malam, 5 Juli 2021.
Kapolda mengatakan, sudah ada perintah bagi pelanggar sidang di tempat.
Nantii sidang di tempat, pelanggar akan diberikan hukuman oleh hakim," kata Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, saat meninjau PPKM Darurat, di Kota Serang.
Dia menegaskan, saat ini belum ada pelanggar yang disidang di tempat, namun baru akan diterapkan hari ini.