KABAR BANTEN - Masuk zona oranye, Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak akan semakin memperketat aturan PPKM Darurat.
Menurut Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K, sekalipun saat ini Kabupaten Lebak masuk zona oranye Covid-19, aturan PPKM Darurat tetap diperketat.
"Saat ini Kabupaten Lebak masuk zona oranye Covid-19 kita syukuri, namun tidak akan diperlonggar. Aturan PPKM Darurat tetap kita perketat," kata Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra, Rabu, 14 Juli 2021.
Salah satu lokasi diperketat yaitu di Stasiun Rangkasbitung. Mobilisasi penumpang turun dari KRL di atur agar tidak bertemu atau berpapasan dengan orang mau belanja atau pedagang di Pasar Rangkasbitung.
"Jadi ketika memang perlu diperketat maka akan kita perketat," katanya.
Upaya pengetatan serta penyekatan mobilisasi orang dan kendaraan akan terus dilakukan dalam upaya memutus penularan Covid-19.
"Kita akan evaluasi dan evaluasi dan terus evaluasi pengetatan terhadap sumber-sumber berpotensi terjadi penyebaran Covid-19," katanya.
Salah satu hasil evaluasi yaitu kaitan pemberlakukan jam malam untuk kegiatan jualan PKL di Jalan Tirtayasa tidak sampai jam 22.00 WIB. Aktivitas jualan dibatasi sampai pukul 20.00 WIB.