Rusunawa Belum Jadi Tempat Isolasi Seperti Mau Pemrov, Wali Kota Serang Ungkap Masalahnya, Ternyata Hal Ini

- 18 Juli 2021, 13:09 WIB
Wali Kota Serang Syafrudin
Wali Kota Serang Syafrudin /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Serang meminta Pemerintah Provinsi atau Pemprov Banten agar berkirim surat terlebih dahulu sebelum menggunakan Rusunawa Margaluyu di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Sebab, kata Wali Kota Serang Syafrudin, sebagai sesama instansi pemerintahan sudah selayaknya membuat surat resmi dalam setiap permintaan kerja sama ataupun peminjaman tempat seperti rusunawa.

"Belum ada surat secara tertulisnya. Baru hanya secara lisan saja, virtual. Saya kira kalau instansi itu harus tertulis bukan hanya lisan. Emangnya tukang nyangkul," kata Syafrudin, di Puspemkot Serang, Jumat 16 Juli 2021.

Baca Juga: Pemkab Serang Akan Salurkan 38 Hewan Kurban, Ini Teknis Pemotongan dan Penyalurannya

Menurut dia, Pemprov Banten seharusnya meminta kepada Pemkot Serang secara resmi dengan cara berkirim surat.

"Bukan hanya secara lisan saja, karena rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Margaluyu milik Pemerintah Kota Serang, jadi harus ada suratnya," ujarnya.

Bukan malah sebaliknya, Pemkot Serang yang harus membuat usulan ke Pemprov Banten mengenai anggaran dan pemanfaatan Rusunawa Margaluyu.

Baca Juga: Bantuan PPKM Darurat, Polres Serang Bagikan Paket Sembako kepada Para Pedagang dan Pekerja Informal

"Bukan kami belum mengusulkan, itu kan (rusunawa) punya kami. Seharusnya provinsi dulu buat surat ke kami, baru kami jawab," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x