Di Kabupaten Lebak: tak Punya Kartu Vaksin Covid-19, Sopir Angkot, Ojek dan Pedagang Tidak Boleh Operasional

- 18 Juli 2021, 18:35 WIB
Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Lebak, Minggu, 18 Juli 2021.
Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Lebak, Minggu, 18 Juli 2021. /Kabar Banten/Purnama Irawan

KABAR BANTEN - Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak dari unsur Forkopimda sudah sepakat melarang para sopir angkot, ojek dan pedagang yang belum divaksin Covid-19 untuk melakukan operasional.

Unsur Forkopimda Kabupaten Lebak secara tegas akan mewajibkan para sopir angkot, ojek, pedagang untuk vaksinasi Covid-19 jika tidak mau terjaring pelarangan operasional.

Unsur Forkopimda Kabupaten Lebak sepakat melarang para sopir, ojek dan pedagang melakukan operasional jika belum divaksin Covid-19 karena mereka berpotensi tertular dan menularkan sangat tinggi.

"Sopir, pedagang ojek itu wajib vaksinasi. Mereka berinteraksi terus dengan banyak orang," kata Sekda Lebak Budi Santoso kepada Kabar Banten usai memantau pelaksanaan vaksinasi gratis di Pendopo Kabupaten Lebak, Minggu, 18 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat, Dinsos Kabupaten Lebak Terima 3.000 Paket Beras, Ini Syarat Penerimanya

Kalau dia itu potensi tertular tinggi dan potensi menularkan kepada orang banyak juga tinggi.

"Makanya terus kita kejar ini (vaksinasi). Tadi sudah komitmen dengan Forkopimda agar sopir angkot, ojek, pedagang, bagaimana caranya kalau gak ada kartu vaksin Covid-19 mereka tidak boleh beroperasional," katanya.

Sekda mengungkapkan, semenjak ditetapkan PPKM Darurat, tanggal 3-20 Juli, operasional di lapangan baguslah. Sisi humanisnya dikedepankan. Pedagang, ojek, sopir angkutan, yang terdampak diberikan bantuan paket beras.

"Pemerintah tidak hanya melarang dan membatasi mereka tetapi ada solusilah kita bantu kasih sembako, meringankan beban mereka. Termasuk dari TNI dan Polri, barusan juga melepas bantuan sembako untuk warga di pelosok desa," katanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x