Soal Pelaksanaan Solat Iduladha, MUI Kabupaten Serang Beri Penjelasan Begini

- 19 Juli 2021, 14:59 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat melaksanakan shalat iduladha 2020 di Kecamatan Kragilan.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat melaksanakan shalat iduladha 2020 di Kecamatan Kragilan. /Kabar Banten /Dokumentasi Kabar Banten

KABAR BANTEN - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Serang mengimbau kepada masyarakat agar solat Iduladha di rumah. Hal itu dikarenakan saat ini masih dalam masa pandemi Covid 19.

Ketua MUI Kabupaten Serang Rahmat Fathoni mengatakan untuk pelaksanaan solat Iduladha sudah ada ketentuan dari pemerintah.

Namun demikian menurut dia untuk masyarakat di perkampungan khususnya sulit untuk diberitahu, mereka tetap ada yang melaksanakan solat Iduladha. 

Baca Juga: PPKM Darurat Pelabuhan Merak Banten: Pemudik Iduladha 1442 H Protes Keras Diminta Putar Arah

Bagi mereka yang melaksanakan solat Iduladha ia meminta agar menerapkan protokol kesehatan.

"Sudah saya bilangin," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 19 Juli 2021.

Rahmat mengatakan dalam hal ini dirinya mendukung kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan solat Iduladha tersebut.

Ia juga mengatakan, sebelum melaksanakan solat Iduladha perlu dilihat dulu kategori zonasi wilayah tersebut. Apakah merah, orange, kuning dan lainnya.

"Kalau merah gak boleh," ucapnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x