KABAR BANTEN - Para buruh di Zona PPKM IV siap-siap mendapat subsidi gaji dari pemerintah berupa BSU atau bantuan subsidi upah 2021.
Pemberian subsidi gaji bagi para buruh di Zona PPKM IV tersebut, untuk mencegah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta membantu pekerja yang dirumahkan.
Disebutkan bahwa Kriteria lainnya buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.
Dalam kebijakan untuk mencegah gelombang PHK sebagai dampak pandemi Covid-19 tersebut, pemerintah mengalokasikan dana hingga Rp 8 triliun.
"Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja atau buruh," kata Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker, Ida Fauziyah, dikutip dari kemnaker.go.id.
Menaker Ida berharap, BSU mampu membantu meringankan beban pengusaha untuk dapat mempertahankan usahanya di masa pandemi Covid-19.
Selain itu, beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja atau buruh dapat terus melakukan dialog sosial bipartit untuk mencari solusi bersama di tengah pandemi.
Baca Juga: BSU 2021 untuk 8 Juta Pekerja atau Buruh, Cegah PHK dan Dampak Covid-19, Ini Kriteria Penerimanya