KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon diam-diam telah membidik seorang oknum Pejabat Pemkot Cilegon atas kasus dugaan korupsi.
Bahkan, pada Kamis 22 Juli 2021, Kepala Kejari Cilegon Elly Kusumastuti telah meningkatkan status perkara hukum oknum Pejabat Pemkot Cilegon terduga korupsi tersebut.
Sebelumnya, status perkara hukum oknum Pejabat Pemkot Cilegon yang diduga korupsi adalah penyelidikan, maka per Kamis 22 Juli 2021 telah naik menjadi penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejari Cilegon Elly Kusumastuti saat konferensi pers tentang capaian kinerja Kejari Cilegon selama satu tahun, Kamis, 22 Juli 2021.
Dalam acara rangkaian peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke-6 tersebut, Elly membeberkan capaian kinerja Kejari Cilegon bersama para seksi, seperti Seksi Intel, Seksi Pidsus dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun.
Dalam kesempatan tersebut, Elly menyampaikan bahwa pihaknya tengah menangani satu perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Mantan penyidik KPK ini mengaku telah menandatangani surat perintah penyidikan perkara tersebut.
"Baru tadi pagi saya menandatangani surat perintah penyidikan," katanya, Kamis 22 Juli 2021.