KABAR BANTEN - Pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Pandeglang secara resmi ditunda.
Waktu pencoblosan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Pandeglang ditunda karena terbitnya Instruksi Mendagri (Inmendagri) terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan level 3.
Sebelumnya Pemkab Pandeglang sudah menetapkan jadwal pencoblosan Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Pandeglang tanggal 8 Agustus 2021 namun karena terbit Inmendagri terkait perpanjangan PPKM maka pelaksanaannya ditunda atau diundur sampai batas waktu tidak ditentukan.
"Waktu pencoblosan Pilkades Serentak 2021 yang sudah dijadwalkan pada tanggal 8
Agustus tentu akan kita undur setelah ada hasil kesepakatan bersama," kata Sekda Pandeglang Pery Hasanudin dikutip Kabar Banten dari akun Instagram @pemkab_pandeglang, Selasa, 27 Juli 2021.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Bupati Pandeglang Minta Camat Laporkan Giat PPKM Mikro
Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Pandeglang secara resmi diundur setelah terbitnya Instruksi Mendagri terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 dengan Nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Terbitnya Inmendagri, secara langsung berdampak pada pengunduran jadwal Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pandeglang," katanya.
Kabupaten Pandeglang saat ini masuk di level 3 penerapan PPKM.
"Tidak boleh ada kegiatan yang menimbulkan kerumunan. Itulah yang melatar belakangi pemunduran jadwal pilkades," katanya.