KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten Serang meminta agar ASN dan perangkat desa netral dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2021.
Bagi yang tidak netral di Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Serang, khususnya ASN, sudah disiapkan sanksi dari BKPSDM.
Sekretaris daerah atau Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, semua ASN agar netral bukan hanya dalam pilkada dan pilpres tapi juga di Pikades Serentak 2021.
"Kalau ada PNS tidak netral apakah karena saudara ikut nyalon kemudian dia ikut kegiatan praktis dukung salah satu calon akan diperiksa BKD. Tim penegakan disiplin pegawai," ujarnya kepada Kabar Banten Rabu 28 Juli 2021.
Ia mengatakan ada sanksi bagi ASN yang berani macam macam atau tidak netral. Sanksi yang diberikan mulai dari ringan sampai berat, tergantung kesalahannya.
Entus mengatakan sebelumnya sudah ada juga ASN yang dipanggil karena tidak netral, namun masih dalam taraf pelanggaran ringan.
"Kita baru kemarin ada tapi tahap ringan, Pilkades belum mulai, sekarang kita ingatkan lagi," ucapnya.
Baca Juga: Tok! Pemkab Serang Putuskan Pilkades Serentak 2021