Tak Netral di Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Serang, ASN akan Disanksi, Satu Orang Sudah Dipanggil

- 28 Juli 2021, 18:32 WIB
Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan Pemkab Serang menyiapkan sanksi bagi ASN tak netral di Pilkades Serentak 2021.
Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan Pemkab Serang menyiapkan sanksi bagi ASN tak netral di Pilkades Serentak 2021. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten Serang meminta agar ASN dan perangkat desa netral dalam pelaksanaan Pilkades Serentak 2021.

Bagi yang tidak netral di Pilkades Serentak 2021 Kabupaten Serang, khususnya ASN, sudah disiapkan sanksi dari BKPSDM.

Sekretaris daerah atau Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, semua ASN agar netral bukan hanya dalam pilkada dan pilpres tapi juga di Pikades Serentak 2021.

"Kalau ada PNS tidak netral apakah karena saudara ikut nyalon kemudian dia ikut kegiatan praktis dukung salah satu calon akan diperiksa BKD. Tim penegakan disiplin pegawai," ujarnya kepada Kabar Banten Rabu 28 Juli 2021.

Baca Juga: Ada Kecamatan Sudah Cetak Surat Suara Pilkades Serentak Kabupaten Serang, Ini Penjelasan Pemkab Serang

Ia mengatakan ada sanksi bagi ASN yang berani macam macam atau tidak netral. Sanksi yang diberikan mulai dari ringan sampai berat, tergantung kesalahannya.

Entus mengatakan sebelumnya sudah ada juga ASN yang dipanggil karena tidak netral, namun masih dalam taraf pelanggaran ringan.

"Kita baru kemarin ada tapi tahap ringan, Pilkades belum mulai, sekarang kita ingatkan lagi," ucapnya.

Baca Juga: Tok! Pemkab Serang Putuskan Pilkades Serentak 2021

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x