Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Polsek Bojonegara Tegakkan Disiplin Prokes di Pasar Tradisional

- 29 Juli 2021, 13:30 WIB
Anggota Polsek Bojonegara saat melakukan pembagian masker di Pasar tradisional di Kecamatan Bojonegara, Kamis 29 Juli 2021.
Anggota Polsek Bojonegara saat melakukan pembagian masker di Pasar tradisional di Kecamatan Bojonegara, Kamis 29 Juli 2021. /Dok Polsek Bojonegara/

KABAR BANTEN - Polsek Bojonegara melakukan penegakan protokol kesehatan dan mendirikan posko pembagian masker di pasar tradisional atau pasar rakyat. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kerumunan di pasar tradisional yang dapat menyebabkan lonjakan kasus Covid-19.

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, diiwakili Kapolsek Bojonegara Iptu Indra Darmawan mengatakan seriing adanya instruksi Mendagri nomor 24 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 dan 4 Jawa Bali, Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto meminta untuk mendirikan posko pembagian masker di pasar tradisional atau pasar rakyat.

Selain itu, Kapolda Banten juga meminta agar dilakukan penegakan pendisiplinan protokol kesehatan di pasar rakyat tersebut.

Baca Juga: Wow, Dishub Siapkan Gaji UMK untuk Jukir Pasar Baru Cilegon, Nilainya Fantastis!

"Karena Pasar adalah tempat masyarakat melakukan jual beli disini lah terjadinya kumpulan masyarakat," ujarnya kepada Kabar Banten.

Jika tidak dilakukan woro woro atau imbauan tentang protokol kesehatan, dikhawatirkan ada lonjakan penyebaran Covid-19.

Indra Daemawan menjelaskan kegiatan pendirian Posko Pembagian Masker dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Pasar Bojonegara Kecamatan Bojonegara bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah hukum polsek bojonegara.

Kegiatan itu dimulai dengan meningkatkan kedisiplinan dalam menggunakan masker, sebagai kunci awal pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pedagang Kaki Lima Hingga Tempat Usaha Diizinkan Buka dengan Prokes Ketat

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x