Tak Ada Sosialisasi, Helldy Agustian Setop Pungutan Parkir di Pasar Kranggot Kota Cilegon

- 29 Juli 2021, 16:48 WIB
Suasana pertemuan antara Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Kadishub Uteng Dedi, Plt.Disperindag Syafrudin, Kadispol PP Juhadi M Syukur dan Bagian Hukum Agung terkait pungutan parkir di Pasar Kranggot Kota Cilegon, Kamis, 29 Juli 2021.
Suasana pertemuan antara Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Kadishub Uteng Dedi, Plt.Disperindag Syafrudin, Kadispol PP Juhadi M Syukur dan Bagian Hukum Agung terkait pungutan parkir di Pasar Kranggot Kota Cilegon, Kamis, 29 Juli 2021. /Kabar Banten/Himawan Sutanto

KABAR BANTEN - Tidak adanya sosialisasi terkait dengan pungutan parkir yang tengah berjalan di Pasar Kranggot, membuat Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengambil tindakan.

Bahkan Helldy Agustian menyetop langsung pungutan parkir di Pasar Kranggot yang telah berjalan selama 2 hari.

“Baru saja, kami melakukan pertemuan dengan Dishub, Disperindag serta Satpol PP serta bagian hukum. Membahas adanya laporan serta keluhan di media sosial terkait dengan pungutan parkir yang ada di Pasar Kranggot,” katanya, Kamis 29 Juli 2021.

Baca Juga: Wali Kota Cilegon Nyamar di Pasar Kranggot, Direspon OPD Terkait, Rahmatulloh: Pejabat Jangan Cari Muka

Dia mengatakan, berdasarkan aspirasi dan usulan dari masyarakat, maka dirinya meminta agar pungutan parkir yang ada di Pasar Kranggot disetop.

Hal itu dilakukan, kata Helldy, karena saat ini Pemkot Cilegon tengah fokus melakukan kegiatan pandemi Covid-19.

“Pungutan parkir di Pasar Kranggot saya minta disetop, karena selain minim sosialisasi, juga tidak tepat waktunya. Kami sedang fokus menangani pandemi Covid-19,” ujar Helldy Agustian.

Baca Juga: Wali Kota Cilegon Nyamar Jadi Pembeli, Pagi-pagi ke Pasar Kranggot, Helldy: Semrawut, Harus Ditata Ulang

Seharusnya, kata orang nomor satu di Kota Cilegon tersebut, pungutan parkir yang dikelola pihak ketiga, melalui mekanisme terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x