KABAR BANTEN - TKI asal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Saiful (39) membutuhkan bantuan hukum, karena tersandung masalah dengan pengelola peternakan ayam di Malaysia.
Masalah yang dihadapi Saiful, warga Rangkasbitung hingga membutuhkan bantuan hukum karena ia dituduh telah melakukan pencurian sejumlah barang di sebuah kandang ayam milik majikannya.
Selain warga Rangkasbitung, pasangan suami istri Hilmi Ridwan dan Azizah, TKI asal NTB Lombok juga membutuhkan bantuan hukum dengan permasalahan yang sama karena satu tempat pekerjaan.
Baca Juga: Diduga Dipaksa Kerja Saat Sakit, TKI Tirtayasa Meninggal di Arab
Berdasarkan informasi dihimpun Kabar Banten, bahwasannya TKI asal Rangkasbitung dan NTB tersebut dilaporkan oleh pengelola peternakan ayam yang menyewa lahan milik majikannya di Malaysia. Pelapor bernama Nora Bt MD Shah (52) warga Malaysia.
Ia yang melaporkan ke-tiga orang TKI kepada Kepolisian Kerajaan Malaysia wilayah Alor Gajah, Melaka, atas tuduhan pencurian peralatan ternak ayam di perusahaan Peternakan Haji Daut Poultry Farm yang dikelola olehnya.
Adapun lokasi lahan disewa oleh Perusahaan Peternakan Haji Daut Poultry Farm, berlokasi Di Kampung Ramuan China Besar Batu 22 Masjid Tanah, Melaka.
"Ia waktu kemarin itu saya ada masalah dengan pengelola peternakan yang sewa kandang ayam milik majikan," kata Saeful TKI asal Rangkasbitung yang mengaku sudah bekerja selama 10 tahun di Malaysia, kepada Kabar Banten, Jumat 30 Juli 2021.
Masalah yang dialaminya yaitu, ia dituduh melakukan pencurian oleh pengelola peternakan atas nama Nora Bt MD Shah.