KABAR BANTEN – Dua (2) orang warga Kabupaten Serang dicokok petugas Satresnarkoba Polres Serang saat akan bersenang-senang menikmati sabu.
Kedua warga Kabupaten Serang tersebut yakni DS (34) dan RSP (23). Keduanya ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang di rumah salah satu tersangka dengan barang bukti satu paket sabu.
Selain itu, petugas Satresnarkoba Polres Serang mengamankan satu jaket yang digunakan menyimpan barang bukti sabu dari warga Kabupaten Serang tersebut.
Baca Juga: Lakukan ‘Undercover Buyer’, Anggota Satresnarkoba Polres Serang Ciduk Pengedar Sabu
Kepala Satresnarkoba Polres Serang, Iptu Michael K Tandayu mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Kamis, 22 Juli 2021 sekitar pukul 17.30 WIB.
Keduanya tinggal masih satu kampung dan ditangkap pada saat akan menggunakan sabu di samping rumah salah satu tersangka.
“Kedua tersangka diamankan usai membeli sabu dan menggunakan bareng di samping rumah salah seorang tersangka,” ungkap Kasatresnarkoba kepada wartawan, Sabtu, 31 Juli 2021.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Serang Kembali Amankan Pengedar Sabu di Kabupaten Serang
Michael mengatakan, penangkapan kedua tersangka diawali adanya informasi masyarakat bahwa tersangka kerap mengkonsumsi sabu.